Pertemuan DLH Muaro Jambi dengan Masyarakat Desa Pulau Kayu Aro Terkait Penambangan Pasir

Pada tanggal 6 Maret 2020 bertempat di Balai Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Kepala DLH Muaro Jambi, Camat Sekernan dan Kapolsek Sekernan melakukan Pertemuan dengan Kepala Desa dan masyarakat Desa Pulau Kayu Aro. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penolakan masyarakat Desa Pulau Kayu Aro atas aktivitas penambagan pasir oleh PT. Hidayah Murni yang menyebabkan terjadinya erosi pada bibir sungai batanghari sehingga dikuatirkan dapat mengakibatkan rumah-rumah warga akan tergerus dan jatuh ke sungai batanghari.
Menindaklajuti hasil pertemuan tersebut DLH Kabupaten Muaro Jambi sebagai OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas desentralisasi bidang lingkungan hidup melakukan telaahan terhadap penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Hidayah Murni di Desa Pulau Kayu Aro. Adapun hasil telaahan antara lain :
1. PT. Hidayah Murni telah melengkapi persyaratan dan mepunyai legal formal dari Pemerintah untuk melaksanakan aktivitas penambangan pasir di sungai batanghari.
2. Karakteristik Sungai Batanghari memiliki arus deras ketepian yang berpotensi menggerus dinding sungai yang mengakibatkan erosi.
3. Pertambangan pasir di Sungai Batanghari dapat mengurangi pendangkalan 20 s/d 50 cm per tahun, sehingga dapat meminimalisir dampak luapan sungai dan terjadinya banjir di sekitar sungai.
4. Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang menjadi komitemen perusahan dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitarnya.
5. Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan melakukan penanaman pohon sebagai vegetasi di sepanjang sungai batanghari, sebagai upaya mereduksi penurunan kualitas udara dan meminimalisir dampak erosi pada dinding sungai.
6. Telaahan dari DLH Muaro Jambi ini dapat diteruskan oleh masyarakat Desa Pulau Kayu Aro yang keberatan atas aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Hidayah Murni ke Dinas ESDM dan DPMPTS Provinsi Jambi.
Pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan tindakan di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro Jambi diharapkan saran pendapat dari aparat penegak hukum.(Bidang Kominfo &PM DLH Ma. Jambi)